Rangkuman
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
Oleh : Slamet Suroso,
S.Pd
Bahwa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan nasional bangsa
Indonesia maka peranan yang penting ada pada guru dan dosen selaku ujung tombak
pemberi atau transfer ilmu pengetahuan dan teknologi bagi peserta didik ataupun
mahasiswa. Jika proses transfer milmu tersebut sukses dalam pelaksanaannya maka
tidak mustahil pembangunan nasional akan cepat tercapai tujuannya.
Dengan
pemberdayaan guru dan dosen secara terencana maka pemerataan akses, peningkatan
mutu dan relevansi maupun akuntabilitas pendidikan akan mampu menghadapi
tantangan ke depan sesuai dengan tuntutan
yang mendunia, atau global.
Kita
perlu mengetahui bahwa guru dan dosen memegang peranan yang sangat strategis
dalam pembangunan bangsa.
Dalam
pasal 1 dimaksudkan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak sekolah usia dini, jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan dosen pendidik professional
dan ilmuwan.
Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi disamping itu
juga harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah sarjana atau program diploma
empat ( pasal 9 ). Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi social,
kompetensi kepribadian dan kompetensi professional. Sertifikat pendidik
dilakukan secara obyektif dan akuntabel.
Pengakuan
kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional mempunyai visi uantuk
melaksanakan tujuan undang-undang guru dan dosen ini adalah :
1.
Mengangkat
martabat guru dan dosen
2.
Menjamin
hak dan kewajiban guru dan dosen
3.
Meningkatkian
kompetensi guru dan dosen
4.
Memajukan
profesi serta karier guru dan dosen
5.
Meningkatkan
mutu pembelajaran
6.
Meningkatkan
mutu pendidikan nasional
7.
Menurangi
kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu,
kualifikasi akademik dan kompetensi
8.
Mengurangi
kesenjangan mutu pendidikan antar daerah
9.
Meningkatkan
pelayanan pendidikan bermutu
Dengan
adanya undang-undang ini sesuai pasal 82 ketetuan penutup, maka kewajiban
pemerintah adalah melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam
waktu 12 ( dua belas ) bulan terhitung sejak berlakunya undang-undang ini, jadi
pelaksanaan sertifikasi guru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2006. Penulis
selaku pendidik lulus sertifikasi tahun 2007, sehingga merupakan lulusan
sertifikasi tahun kedua.
Guru
yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi
kualifikasi akademik dan seryifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak
berlakunya undang-undang ini.
Perl
diketahui bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005
oleh Menteri Hukum dan HAM ad Intern pada waktu itu adalah Bapak Yusril Ihza
Mahendra. Diundangkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157 Tahun
2005.