Kamis, 13 Juni 2013

Retensi : Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Rangkuman

Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2005
Tentang  Guru dan Dosen

Oleh : Slamet Suroso, S.Pd

Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia maka peranan yang penting ada pada guru dan dosen selaku ujung tombak pemberi atau transfer ilmu pengetahuan dan teknologi bagi peserta didik ataupun mahasiswa. Jika proses transfer milmu tersebut sukses dalam pelaksanaannya maka tidak mustahil pembangunan nasional akan cepat tercapai tujuannya.
Dengan pemberdayaan guru dan dosen secara terencana maka pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi maupun akuntabilitas pendidikan akan mampu menghadapi tantangan ke depan sesuai dengan tuntutan  yang mendunia, atau global.
Kita perlu mengetahui bahwa guru dan dosen memegang peranan yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa.
Dalam pasal 1 dimaksudkan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak sekolah usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan dosen pendidik professional dan ilmuwan.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi disamping itu juga harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah sarjana atau program diploma empat ( pasal 9 ). Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi social, kompetensi kepribadian dan kompetensi professional. Sertifikat pendidik dilakukan secara obyektif dan akuntabel.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional mempunyai visi uantuk melaksanakan tujuan undang-undang guru dan dosen ini adalah :
1.      Mengangkat martabat guru dan dosen
2.      Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen
3.      Meningkatkian kompetensi guru dan dosen
4.      Memajukan profesi serta karier guru dan dosen
5.      Meningkatkan mutu pembelajaran
6.      Meningkatkan mutu pendidikan nasional
7.      Menurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik dan kompetensi
8.      Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah
9.      Meningkatkan pelayanan pendidikan bermutu
Dengan adanya undang-undang ini sesuai pasal 82 ketetuan penutup, maka kewajiban pemerintah adalah melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 ( dua belas ) bulan terhitung sejak berlakunya undang-undang ini, jadi pelaksanaan sertifikasi guru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2006. Penulis selaku pendidik lulus sertifikasi tahun 2007, sehingga merupakan lulusan sertifikasi tahun kedua.
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan seryifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang-undang ini.

Perl diketahui bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005 oleh Menteri Hukum dan HAM ad Intern pada waktu itu adalah Bapak Yusril Ihza Mahendra. Diundangkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2005.