Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Juga menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional dan menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
PK Guru merupakan bahan evaluasi diri guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya. Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB Guru ) Juga merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir sesuai dengan PermenegPAN & RB No. 16/2009.
Penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah atau guru senior ( guru pembina ) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah. Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah. Penilaian kinerja Guru dilakukan sekali dalam rentang 2 semester ( pada akhir semester 2 ), diawali dengan evaluasi diri pada awal semester 1. Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimilki.
Instrumen penilaian kinerja guru dapat diunduh DI SINI
terimakasih