Sabtu, 22 Juni 2013

SEKILAS TENTANG HAM

SEKILAS TENTANG HAK ASASI MANUSIA Oleh : Slamet Suroso, S.Pd Kepala sekolah SMP Negeri 4 Pekalongan • Hakekat Hak Asasi Manusia o Sebagai makhluk ciptaan Tuhan semua manusia memiliki hak-hak yang sama. Hak yang diberikan oleh Tuhan sejak lahir ke dunia inilah yang dimaksud dengan hak asasi manusia. o HAM memiliki landasan hukum, landasan langsung yang pertama yaitu kodrat manusia, landasan yang kedua adalah Tuhan yang meciptakan manusia. Jadi hakekatnya HAM merupakan hak yang foundamental. • Beberapa ketentuan Hukum atau Instrumen HAM o Sejak munculnya deklarasi universal HAM muncul beberapa instrument hukum tentang HAM. Di Negara kita adalah  Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM  Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ( disingkat Konvensi Wanita )  Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak  Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam  Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak  Undang-undang RI Nomr 11 Tahun n2005 tentang Pengeahan Konvensi Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ( InternationalConvenant on Economic, Social and Cultural Right )  Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik ( International Convenant on Civil and Political Right )  Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM • Macam-macam Hak-hak Sipil dan Hak-hak Politik o Hak hidup o Hak bebas dari siksaan, perlakuan kejam o Hak bebas dari perbudakan o Hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang o Hak memilih tempat tinggalnya o Hak persamaan di peradilan o Hak atas praduga takbersalah o Hak beragama o Hak berpendapat o Hak membentuk keluarga o Hak persamaan dalam hukum o Hak untu7k berserikat o Hak memilih dan dipilih • Latar belakang lahirnya Instrumen HAM o Bahwa bangsa Indonesia sebagai warga dunia dan anggota PBB memiliki tanggungjawab moral untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia . dan berkeinginan pengembangan demokrasi sesuai dengan pelaksanaan Ketetapan MPR NO. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Dan juga UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM • Kelembagaan HAM o Komnas HAM  Fungsi pengkajian dan penelitian  Fungsi penyuluhan  Fungsi pemantauan  Fungsi Mediasi o Pengadilan HAM  Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. o Kominsi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia  Melakukan perlindungan anak dari perlakuan , Misalnya diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, pnganiayaan, ketidakadiln dan perlakuan yang slah lain. o Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan o Dibentuk berdasarkan Keppres nomr 181 Tahun 1998, bersifat independen bertujuan :  Menyebarkan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadapperempuan  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan  Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan. o Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi  Memberikan alternative penyelesianpelanggran HAM  Sarana mediasi antara pelaku dengan korbam pelanggaran HAM o LSM Pro-demokrasi dan HAM  Lembaga bentukn masyarakat yang programnya pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis danpengembangan HAM  Mendampingi para korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM o Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakkan HAM  Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia • Pelanggaran kategori kejam o Pembunuhan besar-besaran ( genosida ) o Rasialisme resmi o Terorisme resmi berskala besar o Pemerintahan totaliter o Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia o Perusakan kualitas lingkungan o Kejahatan-kejahatan perang • Pelanggaran kategori berat o Pembunuhan masal ( genosida ) o Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan o Penyiksaan o Penghilangan orang secara paksa o Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis  Contoh-contoh pelanggaran HAM • Kasus Marsinah • Kasus Trisakti dan Semanggi • Kasus Bom Bali  Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM • Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia • Adanya pandangan HAM bersifat individualistic yang akan mengancam kepoentingan umum • Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum • Pemahaman belum merata tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer  Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia • Bersikap tegas tidak membenarkan setiap pelanggaran HAM • Dilihat dari segi moral bertentangan dengan nilai kemanusiaan • Dilihat dari segi hukum bertentangan dengan prinsip hukum yang wajib bagi siapapun menghormati dan mematuhi instrument HAM • Dilihat dari segi politik membelenggu kemerdekaan bagi setiap orang.  Terhadap pelanggaran HAM kita harus : • Mengutuk dalam bentuk poster, dan demonstrasi secara tertib • Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak tegas • Berpartisipasi membantu pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan • Mendukung upaya jaminan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi bagi warga korban pelanggaran HAM  Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakkannya • Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 dengan jumlah korban 74 orang penyelesaiannya di Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, tahun 2003 – 2004 • Penculikan Aktivis 1998 jumlah korban 23 orang diselesaikan oleh Pengadilan Militer bagi pelaku ( Tim Mawar ) dan dewan Kehormatan Perwira bagi beberapa jendral • Darurat Militer I dan II tahun 2003 – 2004 jumlah korban 1326 hal ini dikarenakan kegagalan perundingan RI dangan GAM sejimlah TNI dihukum dan statusnya diturunkan menjadi darurat sipil.  Upaya penegakkan terhadap kasus pelanggaran HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM itu masuk kategori berat atau bukan.  Menghargai upaya perlindungan HAM • Upaya perlindungan HAM dapat dilihat dari tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrument hukum dan kelembagaan HAM. Dan juga kegiatan yang dilakukan individu maupun masyarakat pencegahan terjadinya pelanggaran HAM • Negara yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya sesuai tujuan Negara dalam pembukaan UUD 1945 alines keempat. • Masyarakat secara aktifmenciptakan kondisi agar tidak terjadi pelanggaran HAM contoh : o Kegiatan belajar bersama o Mempelajarai peraturan perundangan tentang HAM o Mempelajaran tentang peran lembaga-lemabaga perlindungan HAM o Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM o Menghormati orang lain o Mematuhi peraturan yang diterapkan di keluarga, sekolah dan masyarakat o Nertindak adil. • Menghormati upaya menegakkan HAM o Melalui jalur pengadilan  Kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat oleh pengadilan tidak berlaku bagi usia di bawah 18 tahun  Terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelumdiundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc  Agar pelaksanaan pengadilan HAM bersifat jujur maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Terdiri dari 2 orang hakim dari pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc( diangkat dari luar hakim karir ) • Beberapa contoh upaya penegakkan HAM o Membantu menjadi saksi o Mendukung korban memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi o Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM o Memberikan informasi kepada aparatpenegak hukum dan lembaga HAM jika terjadi pelanggaran HAM o Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR ( Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ) kalau lewat jalan Peradilan HAM buntu. Slamet Suroso, S.Pd Kepala sekolah di SMP Negeri 4 Pekalongan